SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku, Simak Bedaannya Dengan SIM C

- 7 Januari 2023, 17:43 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

 

ARAHKATA - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan sesuai kategorinya, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sementara SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Baca Juga: Geng Meksiko Ngamuk Pasca Putra El Chapo Ditangkap, 29 Tewas dan Pesawat Ditembaki

Untuk saat ini, Korlantas Polri akan menjalankan kebijakan SIM C1. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap). Saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Waduh! Twitter Diretas, 200 Juta Alamat Email Pengguna Bocor

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x