Fahri Bachmid Dihadirkan Penggugat Sebagai Ahli di PTUN Jakarta, Lawan Kemenhub

- 10 Januari 2023, 20:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.  Dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. /Hurry Rauf/ARAHKATA

Baca Juga: Biden Kecam Serangan Terhadap Demokrasi di Brazil

“Tindakan faktual/materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Sehingga dengan demikian, perbuatan/tindakan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi negara dapat di golongkan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Menurut Fahri Bachmid, yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini.

Keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah itu bertentangan dengan asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.

Baca Juga: Biden Kecam Serangan Terhadap Demokrasi di Brazil

“Dengan demikian perbuatan/tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah