Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

- 17 Januari 2023, 20:32 WIB
Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

ARAHKATA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Soal Harga Bahan Pokok

Ferdy Sambo, kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dalam tuntutannya jaksa membeberkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan menghilangkan nyawa Yosua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, perbuatan terdakwa banyak melibatkan anggota Polri," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Membangun Bisnis Ayam Petelur Pasti Untung

Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terhadap Sambo. Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan RS Internasional Bali, Puan Maharani: Masyarakat Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Lestarikan Budaya Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x