Lemkapi Sebut TPF Kecelakaan Mahasiswa UI untuk Transparansi

- 31 Januari 2023, 13:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya tidak ragu menjerat hukum purnawirawan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya tidak ragu menjerat hukum purnawirawan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI. /PMJ News./

Kecelakaan yang terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.

Baca Juga: E Commerce JD.ID Bakal Ditutup Maret 2023, Fokus Layanan Logistik

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023 mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x