Demosi Satu Tahun, Richard Eliezer Ditempatkan di Yanma Polri

- 22 Februari 2023, 22:14 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Foto : PRMN/

 

ARAHKATA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang etik kali ini juga memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.

Baca Juga: Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Jagoan Resmi Jadi Tersangka

Ahmad juga menyebutkan, ada sanksi etika terhadap Richard Eliezer yang menyatakan bahwa perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tercela.

Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang etik serta tertulis ke pimpinan Polri.

Ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud. Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perintahkan Usut Pejabat Pajak yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ahmad.

Richard Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Keterangan Bharada E punya andil untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir J lewat kejujurannya.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Ahmad.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Minta Anggotanya Tangkap Debt Collector Arogan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 21 Februari 2023.

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.

Baca Juga: Rino Soedarjo dan Gisel Putus, Ini Alasannya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x