Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

- 24 Maret 2023, 15:23 WIB
Infografis rekam jejak Tabungan Emas Pegadaian.
Infografis rekam jejak Tabungan Emas Pegadaian. /Dok Pegadaian/ARAHKATA

Baca Juga: KPK Selama Ini Sudah Sangat Transparan, Bukan Berarti Harus Telanjang

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” pungkas Basuki.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: sipp.pn-jakartapusat.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x