Laporkan Gratifikasi Rp 7,7 M Wamenkumham, IPW Juga Sebut Nama Evi Celiyanti

- 25 Maret 2023, 20:21 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /

ARAHKATA – Indonesia Police Watch atau IPW melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar. Diduga, gratifikasi itu turut melibatkan saham atas nama istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti.

Diduga, Eddy menerima gratifikasi Rp 7,7 miliar melalui dua asprinya yaitu YAR dan YAM. Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

Akan tetapi, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS. Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022 lalu.

Baca Juga: Habib Syakur: Ramadan Momentum Belajar Toleransi dan Cinta Tanah Air

"Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celiyanti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, dikutip ArahKata.com Sabtu 25 Maret 2023.

Dikatakan Sugeng, kasus tersebut diduga bermain dengan pemodal yang besar dan juga terstruktur.

"Pola keterkibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara," ucapnya.

Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Sebut 305 Kasus Mafia Tanah Selama 2018-2020

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan pejabat negara. IPW menduga adanya aliran dana Rp 7 miliar ke wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham).

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas pradugan tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng menjelaskan, IPW memasukkan laporan ke KPK soal adanya dugaan aliran dana Rp 7 miliar yang diterima melalui 2 orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. "Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peritisawa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana 7 M," kata Sugeng.

Baca Juga: Surat Terbuka Pegawai Milenial Ungkap Kebobrokan dan Korupsi Sistematis Pejabat Bea Cukai

Aliran dana ini ke wamen ini, lanjut Sugeng, terkait permintaan konsultasi hukum dan terkait permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng membawa serta sejumlah barang bukti ke KPK, di antaranya, 4 bukti kiriman dana transfer dan chat yang menegaskan Wamenkumham EOSH mengakui adanya satu hubungan antara 2 orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya (Wamen EOSH)," ungkap Sugeng.

"Peristiwa antara April sampai 17 Oktober 2022," pungkas Sugeng.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x