"Sebentar sebentar saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.
Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Puan Maharani dan AHY Bertemu di GBK Serius Bahasa Politik Nasional
"Jangan diganggu penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara apakah keberatan terhadap dakwaan ini."
"Kita saling menghargai Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang," tambah Rianto.
"Dakwaan tidak benar," kata Lukas.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya.
Serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.