ARAHKATA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe emosi saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Lukas Enembe ngamuk saat JPU membacakan surat dakwaan dugaan penerimaan suap senilai Rp 45.843.385.350 dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350.
Baca Juga: KPK Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terkait Korupsi di Kementan
Hadiah ini didakwa diterima bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021.
"Woi dari mana 45? Tidak benar!" teriak Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa, menyela pembacaan dakwaan dari JPU.
"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas, dikutip ArahKata.com.
Baca Juga: BPKP Gelar Expo Pengawasan Tingkatkan Tata Kelola Pengendalian Intern
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto kemudian berusaha menenangkan Lukas.