Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK,  Mencapai Rp 4 Miliar!

- 20 Juni 2023, 13:10 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai Rp 4 M./ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai Rp 4 M./ANTARA/Putu Indah Savitri. /

ARAHKATA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK. 

Pejabat Rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: SBY dan Surya Paloh Disarankan Bergabung dengan Amien Rais Ikut People Power

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," tambahnya.
Dari hasil temuan awal Dewas KPK, menduga adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ia mengatakan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya melalui setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Baca Juga: Mahfud MD: SATRIA-1 Berhasil Diluncurkan, Ini Satelit Terbesar se-Asia

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x