Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

- 5 September 2023, 19:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara/Reno Esnir/

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelas dia.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 dan telah diperpanjang dari Senin, 21 Agustus 2023 hingga Sabtu, 30 September 2023.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x