"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelas dia.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 dan telah diperpanjang dari Senin, 21 Agustus 2023 hingga Sabtu, 30 September 2023.***