ARAHKATA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim kini tengah melengkapi berkas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berkas perkara Panji Gumilang tengah dilengkapi.
"Sedang proses pelengkapan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: KPK Mengendus Aliran Uang Korupsi Bansos Mengalir ke Banyak Pihak
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke Bareskrim Polri.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Ngamuk!, Lukas Enembe Banting Mikrofon Saat Dicecar soal Aliran Dana Gratifikasi
Ketut menambahkan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mempercepat penyidikan.