Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

- 20 September 2023, 11:36 WIB
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara /Antara/Nova Wahyudi/

ARAHKATA - TikTokers Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus makan babi sambil baca bismillah.

Tak hanya divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan di Lapas Wanita Merdeka Selama 20 Hari

Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa 19 September 2023.

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x