Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.
Baca Juga: IPW: Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Harus Diselidiki
Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:
Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Baca Juga: Viral di Medsos Galon Sekali Pakai Gosong Saat Distribusi dari Gudang ke Toko
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
- Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
- Pernyataan secara tertutup atau
- Pernyataan secara terbuka.***