Kemen PPPA: Kasus Kekerasan terhadap Anak Meningkat, Laporkan di Nomor Hotline Ini

- 7 Oktober 2023, 21:16 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

ARAHKATA - Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan, kasus kekerasan terhadap anak telah meningkat dalam empat tahun terakhir.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih memaparkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sedikitnya 11.057 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terjadi pada 2019. Angka tersebut meningkat menjadi 11.278 kasus pada 2020.

Peningkatan yang lebih signifikan terjadi pada 2021 dengan 14.517 kasus kekerasan terhadap anak. Tren peningkatan ini berlanjut pada 2022 dengan 16.106 kasus.

Baca Juga: Santé Indonesia Kenalkan Anindita Hidayat Sebagai Brand Ambassador Terbaru  

"Kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan sering kali dilakukan oleh individu yang berada di sekitar mereka," kata Amurwani, di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Amurwani menyampaikan, kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, perdagangan manusia, dan penelantaran.

Kejadian kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di rumah, sekolah, fasilitas umum, tempat kerja, dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kriteria Calon Pemimpin 2024, Kalau Digertak Tidak Ciut Nyali

Selain itu, data Kemen PPPA juga mencatat lebih banyak anak perempuan yang mengalami kekerasan daripada anak laki-laki. Terutama pada anak usia 13-17 tahun, empat dari 10 anak perempuan dan tiga dari 10 anak laki-laki telah mengalami salah satu jenis kekerasan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x