Dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas dihukum 8 tahun, membayar uang pengganti 19 miliard dan denda 500 juta. Ia juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.***