Lukas Enembe : Putusan Ini Tidak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi, Tidak Pernah Terima Suap

- 19 Oktober 2023, 15:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah./ANTARA FOTO

ARAHKATA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terhadap vonis tersebut, Lukas hanya dapat berkata pelan. "Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Jakpus, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ditambahkannya, terhadap putusan tersebut, dengan nada lirih, Lukas berkata pelan. "Saya tolak putusan tersebut," kata Lukas.

Baca Juga: Habib Syakur Sarankan Prabowo Gandeng Khofifah

Penolakan Lukas tersebut juga diucapkan di depan muka sidang. "Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ujar Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.

Baca Juga: Heru Budi: Tegaskan Netralitas ASN Pemprov DKI Dilarang Foto Bareng Capres-Cawapres

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x