IPW Pastikan Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

- 17 Oktober 2023, 12:50 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) memastikan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja. 

Hal itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat mengomentari langkah supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK. 

"Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja," ujar Sugeng melalui siaran persnya, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Saldi Isra: Ada Hakim Mahkamah Konstitusi Terlalu Bernafsu Putus Perkara Usia Cawapres

"Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," imbuhnya. 

Menurut Sugeng, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati. 

Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, terang Sugeng, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiel sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi. 

 Baca Juga: Bantah Uang Korupsi SYL Ngalir Ke NasDem, Sahroni: Seolah-olah Kita Busuk Banget

Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x