Alun-alun Depok Jadi Objek Perkara di Bareskrim Polri, Wali Kota Bilang Begini

- 4 November 2023, 23:16 WIB
Tim Inafis Bareskrim Polri saat lakukan ricek objek perkara di atas lahan pembangunan Alun-alun dan sekitarnya dengan total luas keseluruhan capai 91 hektar di Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Selasa, 31 Oktober 2023
Tim Inafis Bareskrim Polri saat lakukan ricek objek perkara di atas lahan pembangunan Alun-alun dan sekitarnya dengan total luas keseluruhan capai 91 hektar di Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Selasa, 31 Oktober 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Lahan Alun-alun Bojongsari Kota Depok tengah jadi objek perkara Bareskrim Polri. Sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan autentik itu telah bergulir sejak dilaporkan pada Juli 2023 lalu.

Rangkaian penyelidikan juga telah dilakukan pihak Bareskrim Polri dengan melibatkan unit Inafis di lokasi bidang tanah seluas 91 hektar pada 31 Oktober 2023.

Kini, di atas lahan yang jadi objek perkara itu juga tengah dibangun Alun-alun dari sumber dana APBD Pemkot Depok dengan nilai anggaran mencapai Rp.45 miliar.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku jika di lahan yang tengah dibangun Alun-alun berlokasi di Bojongsari Depok itu bukan lahan status sengketa.

"Alun-alun mana, tidak ada (Alun-alun) yang sengketa," ucap Idris usai hadiri pisah sambut Kajari Depok di kawasan Margonda, Jumat, 3 November 2023

Idris juga mengaku tidak ada masalah dengan adanya proses penyelidikan pihak Inafis Bareskrim Polri di lokasi lahan yang sudah jadi objek perkara dugaan pidana tersebut "Ya ngak apa-apa, karena memang ada aduan dan kewajiban untuk turun," katanya.

Idris mengatakan jika nanti status lahan Alun-alun ternyata berstatus sengketa, dia mengaku pihaknya akan menyelesaikannya. "Ya nanti kita akan lihat kalau memang sengketa, kita akan selesaikan," akunya.

Terkait status lahan Alun-alun Bojongsari yang kini tengah dilakukan penyelidikan pihak Bareskrim Polri, Idris menganggap semuanya sudah dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semua sudah melalui prosedur yang tepat dan sudah ada pendampingan Kejaksaan," jelas Wali Kota Depok.

Sebelumnya, sebagai pemegang hak garapan atas lahan seluas 91 hektar yang kini objek lahannya dikuasai PT Pakuan, Ida Farida mengatakan lahan Alun-alun termasuk bagian lahan 91 hektar yang sedang berperkara hukum.

"Iya, objek perkara juga termasuk lahan yang sekarang lagi dibangun Alun-alun sama Pemkot Depok. Di atas hamparan lahan itu juga sudah diperiksa tim Inafis Bareskrim Polri," kata pemegang SK Mahkamah Agung tahun 1973 dan SK-Kinag Jabar tahun 1964, Ida Farida di Sawangan Depok, Sabtu, 4 November 2023.

Menanggapi lahan yang sedang berperkara dan kini tengah dibangun Alun-alun, ida mengaku heran Pemkot Depok berani mengucurkan dana senilai Rp.45 miliar.

Ia menilai, Pemkot idealnya mengetahui status lahan yang dibangun Alun-alun itu sedang bersengketa dan pembangunannya jadi terkesan dipaksakan.

"Harusnya pemerintah kota tahu sedang bersengketa karena surat saya selalu masuk kepemerintah. Masalah pembayaran PBB. Jawabanya selalu tidak bisa dirinci karena sedang bersengketa. Tapi kenapa itu Alun-alun terkesan dipaksakan pembangunanya," kata Ida.

Seharusnya, lanjut Ida, pemerintah memediasi dengan memangil kedua belah pihak kaitan mencari kejelasan dari status lahan yang akan di bangun Alun-alun.

"Tembusan ke Pemkot juga ada sejak surat laporan polisi saya buat di bulan Juli 2023," tutupnya.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah