Lahan Alun-alun Depok Diperiksa Unit Inafis Bareskrim Polri

- 1 November 2023, 16:19 WIB
Tim Inafis Bareskrim Polri saat lakukan ricek objek perkara di atas lahan pembangunan Alun-alun dan sekitarnya dengan total luas keseluruhan capai 91 hektar di Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Selasa, 31 Oktober 2023
Tim Inafis Bareskrim Polri saat lakukan ricek objek perkara di atas lahan pembangunan Alun-alun dan sekitarnya dengan total luas keseluruhan capai 91 hektar di Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Selasa, 31 Oktober 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Sejumlah anggota penyidik Bareskrim dan unit Inafis Polri tampak mendatangi sejumlah titik lahan di sekitar lokasi pembangunan Alun-alun Bojong Sari Depok pada Selasa 31 Oktober 2023.

Kedatangan tim penyidik Bareskrim Polri terkait laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik pada lahan seluas sembilan hektar di wilayah Sawangan dan Bojongsari Depok.

Kini objek tanah tersebut dikuasai PT Pakuan dan dari sebagian lahan itu, kurang lebih sekitar dua hektar saat ini tengah dibangun Alun-alun oleh Pemkot Depok

"Lahan yang sekarang di bangun Alun-alun sama Pemkot Depok itu masih termasuk lokasi lahan yang jadi objek perkara dan termasuk lahan yang dilaporkan ke Bareskrim," kata Ida Farida usai mendampingi tim Bareskrim dan Inafis Polri di lokasi lahan sengketa tersebut.

Terkait lokasi Alun-alun yang jadi objek lahan turut dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ida menyebut dari total luas lahan 91 hektar, sekitar 4 hektar lahan itu kini dibangun Alun-alun.

"Lokasi yang sekarang di bangun Alun-alun itu juga termasuk bagian dari lahan 91 hektar yang sudah saya laporkan ke Bareskrim," kata Ida Farida kepada ARAHKATA.

Menurut Ida, lahan yang kini sedang dibangun Alun-alun itu jadi bagian lahan miliknya yang punya berkekuatan hukum tetap atas surat dari BPN Provinsi Jawa Barat nomor 08/Pbt/BPN.32/2017 tentang pembatalan sejumlah sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan atas nama kepemilikan PT Pakuan.

"Salah satu diantaranya sertifikat nomor 00865/Sawangan, surat ukur tertanggal 12-12-2013 nomor 972/Sawangan/2003 luas lahanya 41.055 meter persegi," urai Ida.

Dikatakan Ida, dalam giatnya mendampingi tim Bareskrim di lokasi lahan yang dilaporkan itu ada empat titik lokasi yang dilakukan pemeriksaan lapangan yakni, bidang tanah yang terletak di bagian barat, timur, utara dan selatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x