Penyidik Polda Sulsel Dinilai tidak Profesional dalam Tangani Perkara

- 13 November 2023, 18:03 WIB
Penyidik Polda Sulsel Dinilai tidak Profesional dalam Tangani Perkara
Penyidik Polda Sulsel Dinilai tidak Profesional dalam Tangani Perkara /Ahmad Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Manager Finance PT. Citra Labuantirta, Arnold Bayu Sakti Wonte tidak terima atas adanya dugaan tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Kuasa Hukum Arnold Bayu Sakti Wonte, Fauzan Hadi Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai tidak profesional dalam menangani laporan Polisi dengan perkara No. LPB/778/VII/2022/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 29 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.

"Penyidikan sudah dilakukan sejak tanggal 25 November 2022 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/2437/XI/RES.1.11/2022/Ditreskrimum Polda Sulsel" ujar Fauzan kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Calon Presiden Jika Nekat Mundur Sanksi Penjara 5 Tahun Serta Denda Rp50 Miliar

Fauzan menjelaskan, kliennya bukanlah terlapor ataupun tersangka dalam laporan Polisi tersebut.

Fauzan menambahkan, kliennya diperlakukan secara tidak adil serta tidak wajar dan tidak patut oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Terlebih lagi klien kami tidak ditunjukan surat panggilan, kemudian penyidik tidak memberitahukan tentang status perpanjangan SPDP yang telah lewat dari 6 (enam) bulan sejak penerbitan pertama pada tanggal 25 November 2022 lalu" jelas Fauzan.

Baca Juga: Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

"Penyidik mengatakan bahwa kami tidak berhak mengetahui hal tersebut dan tidak mau memberikan komentar ataupun tanggapan lebih lanjut" ucapnya.

Fauzan menambahkan, saat ini kliennya mulai mempertanyakan adanya unsur subjektif yang terjadi di lingkungan kepolisian khususnya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pada laporan dimaksud.

Mengingat laporan tersebut telah dibuat dan ditangani sejak 29 Juli 2022 lalu, yang artinya telah lebih dari 15 Bulan berlalu dan sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kepastian dalam perkara yang ada.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah