KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

- 9 November 2023, 22:05 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Boleh Didorong Mundur dari Hakim Mahkmah Konstitusi

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x