Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

- 23 November 2023, 02:08 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL /Tangkapanlayar YouTube KPK/

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," katanya, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Ia dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut bermula diadukannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Pengaduan ini terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Baca Juga: KPK Amankan Catatan Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes

Pihak kepolisian juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x