OC Kaligis Mohon Pengawasan Kajari Jakbar, Cegah Tebang Pilih Kasus Anak Usaha PT. Telkom

- 27 November 2023, 10:25 WIB
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA – Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, mohon agar Kajari melakukan pengawasan, terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah.

Kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengawasan Kajari penting dilakukan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka dan tercipta Fair Trial, dalam persidangan pemeriksaan perkara.

Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, surat permohonan yang dikirim pada 21 November 2023 itu, juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejati DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim.

Baca Juga: Edan! PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun  

Dijelaskannya, dalam perkara, yang menjadikan kliennya, Heddy Kandou, sebagai terdakwa, pihaknya melihat dan mencermati seluruh keterangan saksi-saksi, dan mendapati fakta bahwa pelaku utama, dalam perkara ini, yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo itu, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Bukti mengenai tebang pilih dalam penanganan perkara a quo, adalah Padmasari Metta, sebagai pihak yang sangat aktif, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi aktif dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, faktanya, sampai dengan saat ini, masih berstatus sebagai Saksi,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Dari keterangan saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), di BAP tertanggal 7 September 2023, didapat fakta, bahwa Padmasarilah yang aktif dalam pembahasan kontrak antara PT. Quartee dengan PT. Telkom.

Baca Juga: Damai Putra Group Peduli Cegah Stunting Edukasi Kesehatan di Kelurahan Setia Asih Bekasi

“Dalam BAP No.23, saksi Rizal mengatakan, ‘setahu saya ada pemberian Padmasari kepada Elisa Danardono (Donny) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena Padmasari memberitahu kepada saya untuk pembayaran’. Dalam BAP No.25, saksi Rizal kembali menjelaskan, ‘Padmasari Metta menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades adalah skema jual beli barang’. Bahkan dalam BAP No.29, saksi Rizal dengan tegas mengatakan, ’Yang melakukan pembahasan adalah Padmasari dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’,” tukas Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x