Di PN Depok, Proses Hukum Warga Terdampak Tol Cijago Seksi 3 Berjalan Lambat

- 14 Desember 2023, 09:11 WIB
Halomoan Gultom bersama Firman Hukum Abdi Nusantara di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023
Halomoan Gultom bersama Firman Hukum Abdi Nusantara di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Depok masih belum usai.

Proses pembayaran lahan seluas 5.736 M2 sesuai Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 1667/2008 tertanggal 21 Mei 2008 atas nama Halomoan Gultom dan Udin K masih terkatung-katung lantaran tengah bersengketa dengan pihak PT. Artha Cahaya Persada (ACP) yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023 lalu.

Kuasa hukum pemilik lahan seluas 5.736 M2 dari kantor advokat Firma Hukum Abdi Nusantara menilai poses hukum yang tengah ditempuh di PN Depok berjalan lambat lantaran prosesnya sudah sejak Maret 2023 lalu namun hingga kini baru mediasi awal.

Baca Juga: KPK Menduga Anggota DPR Sudin Kecipratan Aliran Uang Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

"Berjalan sangat lambat karena sekarang sudah Desember, tapi baru tahap mediasi awal. Padahal gugatan sudah didaftarkan sejak akhir Maret 2023 lalu," kata Firma Hukum Abdi Nusantara, Amudi PS Sidabutar di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023.

Proses mediasi, masih kata Amudi, merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan Hakim selama kurun waktu 30 plus 30 hari walau pun tidak harus habis namun, tergantung pada respons dari para pihak tergugat.

Baca Juga: OC Kaligis Memohon Majelis Hakim Menetapkan Saksi Padmasari Metta Sebagai Tersangka

Berjalan lambatnya proses hukum di PN Depok juga ditanggapi kuasa hukum Firma Hukum Abdi Nusantara lainnya, Rumana. Dia menilai ada kesan kepentingan lain dalam prosesnya.

"Waktu normal proses mediasi sekitar tiga bulan. Fase pemanggilan melalui koran yang waktunya bisa sekitar satu bulan. Mungkin ada suatu 'kepentingan' supaya tidak masuk pokok perkara dulu karena punya resiko besar dari pihak ACP," kata Rumana di PN Depok.

Para penerima surat kuasa atas lahan seluas 5.736 M2 Firma Hukum Abdi Nusantara juga menyampaikan adanya sejumlah peraturan hukum yang dilanggar oleh para pihak tergugat.

Baca Juga: Pileg 2024, Qori Hatmalina Bicara Blak-blakan Soal Ini di Sawangan Depok

"Proses lelang hak guna bangunan atau HGB nomor 2253 pada tanggal 12 Maret 2014 dalam pelaksanaannya telah menabrak berbagai ketentuan hukum dan dimenangkan PT Artha Cahaya Persada (ACP)," ucap Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih.

Kendati begitu, Yacob optimis pihaknya bisa memenangkan kliennya pada kasus perdata itu. "Kami juga siap mengikuti tahapan pelaksanaan proses penyelesaian yang ditetapkan PN) Depok. Pelaksanaan mediasi dengan tujuh tergugat akan kembali dilakukan pada Kamis 14 Desember 2023," katanya.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Rugi Rp13 Juta

Diketahui, melalui hasil inventarisasi dan identifikasi lima bidang tanah milik para penggugat dalam peta bidang tanah (PBT) nomor 1667/2008 tertanggal 21 Mei 2008 tercatat miliki lahan seluas 5.736 M2 dari luas total 6000 M2.

Kuasa hukum dari kantor advokat Firma Hukum Abdi Nusantara tengah melakukan upaya hukum kepada para tergugat dengan melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya, Tim Likuidasi PT Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere - Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah