OC Kaligis Memohon Majelis Hakim Menetapkan Saksi Padmasari Metta Sebagai Tersangka

- 13 Desember 2023, 11:47 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

ARAHKATA - Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) melayangkan surat ke Ketua Majelis Hakim perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst (perkara Heddy Kandou), memohon agar dalam persidangan perkara Heddy Kandou, Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata diluar konteks dakwaan, demi menjaga marwah pengadilan.

Selain berkirim surat ke Ketua Majelis Hakim, Bapak Agam Syarief Baharudin, surat juga ditembuskan ke Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator TPHHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, selain memohon agar Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata diluar konteks dakwaan, pihaknya juga mendesak agar Padmasari Metta, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Adalah Penerus Jokowi, Bukan Prabowo

Menurut Kaligis, kliennya (Heddy Kandou) yang mrnjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan yang menyudutkan oleh Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, serta perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi.

"Didalam persidangan tanggal 22 November 2023, menghadirkan saksi dari JPU yang salah satunya adalah saksi Stefanus Suwito Gozali, di mana dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. telah melontarkan kalimat-kalimat diantaranya, “Katanya sudah berhenti menjadi Direktur tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya”, “Itu kemana uang itu, uang jin dimakan setan”, “KAP Rekayasa”, “Akta abal-abal”, “Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe, kalau ente mau cawe-cawe silahkan duduk jadi komisioner”, “…jadi komisaris makan gaji buta”, “yang komisaris tidak berfungsi yang bukan komisaris lebih berfungsi. aneh bin ajaib kan”, “iya itu perusahaan aneh bin ajaib Namanya”, “kalau Cuma terjun ke lapangan Saudara jadi supervisor gak usah jadi Komisaris, turun pangkat saudara jadi supervisor lapangan”, “Kenapa gak saudara jadi supervisor, supervisornya suruh jadi Komisaris”, "Saudara digaji 5 juta Supervisor, yang Supervisor lulusan SMA digaji 30juta gakpapa, wajar 30 juta SMA gak bisa kerja”, “Pesan tersembunyi”, semua kata-kata tersebut diatas tidak pantas diucapkan oleh Yang Mulia Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2023.

Ditambahkannya, sebagai penasihat hukum, pihaknya dan kliennya, selalu menghormati Hakim dengan mengucapkan kata “Yang Mulia”.

Baca Juga: Kemenkes: COVID-19 Melonjak Lagi, Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

"Mendengar kata-kata Hakim tersebut, kami merasa itu tidak etis, diluar kewajaran, tendensius," ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x