Sidang Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

- 13 Januari 2024, 22:52 WIB
Ainudin (kiri) dan Damba S Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
Ainudin (kiri) dan Damba S Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Persidangan kasus perkara dugaan korupsi akuisisi antara PT. SBS dan PT. BMI memasuki memeriksa keterangan dari tiga orang saksi dari anggota Tim Akuisisi PT BMI, Oktavianus Tarigan, Subagio SE, dan Drs. Ali Tamam. Keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan lima terdakwa.

Para saksi menjabarkan setiap anggota tim akuisisi telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka pun menegaskan, proses akuisisi ini menguntungkan perusahaan menurut perspektif keahlian mereka.

Pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Jumat, 12 Januari 2024 kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI). Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung D Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan.

Baca Juga: Banyak Umbar Janji Kritikan SBY Khusus untuk Prabowo-Gibran, Nyelekit!

Saksi Oktavianus Tarigan, anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab atas analisis bisnis, memberikan kesaksian bahwa akuisisi PT. SBS oleh BMI memberikan keuntungan yang signifikan bagi PT. BMI dari segala aspek, termasuk efisiensi dan keuntungan finansial.

Dalam analisis bisnis yang dilakukan olehnya, ia menyimpulkan bahwa akuisisi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi PT. BMI.

Saksi Subagio SE, anggota tim akuisisi PT. BMI yang memiliki latar belakang di bidang alat berat, juga memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa.

Baca Juga: Partai Berkarya Resmi Dukung untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Akuisisi ini memungkinkan PT. BMI untuk memperluas jangkauan bisnisnya dalam sektor alat berat,” paparnya. Dia menambahkan, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di PT. SBS, PT. BMI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan keuntungan di sektor tersebut.

Sementara itu, Drs. Ali Tamam anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia (SDM), juga mendukung keterangan saksi sebelumnya. Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai anggota tim akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan. Dalam proses akuisisi, Drs. Ali Tamam berhasil mengelola perubahan organisasi yang terjadi dengan baik dan memastikan kelancaran integrasi antara PT. SBS dan PT. BMI.

Menurut Damba S Akmala, pengacara terdakwa Tjahyono Imawan, keterangan ketiga saksi ini memberikan gambaran positif tentang proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI. Mereka menegaskan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi PT. BMI. “Kesaksian ini dapat menguntungkan kliennya yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Sekeluarga hingga KPU dan MK Dilaporkan atas Dugaan Nepotisme ke PTUN

Sementara itu, Ainuddin yang juga anggota tim penasihat hukum terdakwa Imawan juga menegaskan kalau keterangan para saksi yang berdasarkan fakta tersebut menunjukkan kalau kliennya sepenuhnya menjalankan bisnis.

“Dari keterangan saksi, sesuai dengan keahlian dan tupoksinya selaku anggota tim akuisisi, proses akuisisi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dikerjakan secara layak,” ujarnya.

Dia juga menekankan, kalau hasil analisa tim akuisisi menunjukkan potensi keuntungan jangka panjang bagi PT BMI. “Analisis tersebut kini telah menjadi fakta, dengan meningkatnya valuasi dan juga profit dari PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI.

Baca Juga: Kepala Desa di Madura Tembak Relawan Prabowo–Gibran, Sakit Hati Hingga Balas Dendam

Secara operasional, kehadiran PT SBS sebagai anak perusahaan PT BMI, juga memeberikan keuntungan yang signifikan terhadap PT BA selaku perusahaan induk alias parent company,” pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah