ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode 2022 hingga 2023.
Namun, tak dibeberkan lebih rinci daftar partai politik yang dimaksud.
Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.
Baca Juga: Khofifah Akhirnya Resmi Masuk Struktur TKN Dukung Pasangan Prabowo-Gibran
Pada 2022 sendiri, ada 8.270 transaksi di rekening bendahara parpol terkait pendanaan dari luar negeri.
"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua diwilayah dan segala macam. Dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023, menjadi 9.164 kali.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2024 di Seluruh Indonesia, Simak Syaratnya!
Begitu pula dengan nominalnya, pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar, menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.