"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.***