Parah! 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungutan Liar di Rutan, Dewas Bertindak Tegas

- 12 Januari 2024, 21:01 WIB
Potret Gedung KPK
Potret Gedung KPK /PotensiBadung.com

ARAHKATA - Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka diduga terlibat dugaan pungutan liar (pungli) di KPK.

 
"Pungli sudah mau sidang, betul. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
 
 
Albertina menjelaskan, dugaan nilai pungli lebih dari Rp 4 miliar. Ia menyatakan, besaran nilai pungli itu akan jelas pada sanksi pidana. Albertina menegaskan, Dewas KPK hanya menindak secara etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli.
 
 
 
"Oh lebih tentu saja, nilainya lebih (dari Rp 4 miliar). Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," ucap Albertina.
 
Albertina memastikan, sidang etik terhadap 93 pegawai akan digelar dalam waktu dekat. Dewas KPK segera menginformasikannya lebih lanjut.
 
"Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini udah hari Kamis," ujar Albertina.
 
 
Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

 
Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.
 
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ungkap Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023 lalu.
 
 
Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
 
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.
 
Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.
 
 
"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.***
 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x