Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pegawai KPK Pelaku Pungli Ditangkap

- 16 Januari 2024, 12:01 WIB
Foto Profesor Mahfud MD Cawapres nomor urut 3 RI
Foto Profesor Mahfud MD Cawapres nomor urut 3 RI /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.

"Ditangkap saja ... tangkap saja," ujar Mahfud Md. di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin.

 Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Juga: Parah! Dewan Pengawas KPK Ungkap Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar  

"Iya kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," tuturnya.

Secara terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

 "Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah Plastik, Masyarakat Didesak Cegah Pencemaran Lingkungan  

Albertina mengatakan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x