MAKI Ajukan Gugatan Terhadap KPK Agar Sidangkan Harun Masiku Secara 'in absentia'

- 20 Januari 2024, 19:34 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pihak yang menjadi pemohon, yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah