Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung

Tayang: 18 Januari 2024, 17:16 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung.
Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) menyatakan menggugat mantan karyawannya Reynaldi Gandawidjaja yang juga CEO Orderfaz atas indikasi pelanggaran larangan berkompetisi dan larangan penghasutan.

Reynaldi telah bekerja selama kurang lebih satu setengah tahun di Evermos sejak 13 Januari 2022.

"Bergabungnya Reynaldi Gandawidjaja dengan Evermos pada 13 Januari 2022 tidak dapat dilepaskan dari itikad baik perusahaan saat itu untuk membantu bisnis Reynaldi, yaitu terkait platform "Popaket", yang mengalami kesulitan finansial dan sumber daya, dengan mengakuisisinya. Sebagai timbal balik, terdapat cash dan share yang Evermos berikan atas akuisisi tersebut,” kata Jacques Constantine Lumenta (Senior Litigation Officer Evermos) melalui siaran persnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Demam Berdarah Menghantui, Kenali Tandanya Agar Tidak Semakin Parah

“Namun, Reynaldi justru terindikasi melakukan pelanggaran larangan berkompetisi dan penghasutan sebagaimana perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati,” sambungnya.

Menurut Jacques, saat bergabung dengan Evermos, Reynaldi telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang merujuk pada pasal di dalamnya, telah diatur serta disepakati mengenai larangan berkompetisi dan larangan penghasutan bagi Reynaldi selama jangka waktu kerja dan 2 (dua) tahun setelah Reynaldi berhenti atau mengundurkan diri dari Evermos.

Pada intinya, ketentuan larangan berkompetisi mengatur bahwa Reynaldi dilarang baik secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam kapasitas apapun dengan kegiatan usaha yang berkompetisi dengan kegiatan usaha Evermos; dan memiliki kepentingan antara lain sebagai pemilik, pemegang saham, manajemen atau karyawan dalam kegiatan usaha yang berkompetisi dengan Evermos.

Baca Juga: Nawawi: KPK Tegaskan Tidak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku

Adapun ketentuan larangan penghasutan mengatur bahwa Reynaldi dilarang menyelewengkan kegiatan usaha Evermos atau setiap konsumen/pemasok dari Evermos kepada pihak manapun atau kompetitor; dan membujuk atau mencoba membujuk, secara langsung atau tidak langsung, pihak manapun untuk meninggalkan hubungan kerja dengan Evermos.

Halaman:

Terkini

Trending

Berita Pilgub