MAKI Ajukan Gugatan Terhadap KPK Agar Sidangkan Harun Masiku Secara 'in absentia'

- 20 Januari 2024, 19:34 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024 mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan, lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.

"Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM," kata Boyamin.

Baca Juga: Bisa Dapat Cuan di Facebook, Buruan Simak Cara Aktifkan Mode FB Pro 

Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujarnya.

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

Baca Juga: Sah! Menlu Retno Bela Palestina Akan Seret Israel ke Mahkamah Internasional 

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tutur Boyamin.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x