Ancaman Nyata SYL ke Anak Buahnya, Mundur Jika Tak Penuhi Permintaannya

- 16 Mei 2024, 19:51 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. /Antara/Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Namun, kata dia, SYL saat itu mengaku akan pasang badan dengan mengatakan selama SYL memimpin tidak ada pejabat yang dicopot. "Hal tersebut membuat kami eselon I menuruti permintaan itu," ucapnya. 

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. 

Baca Juga: KPK Sebut Mega Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar 

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. 

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah