Ingin Jadi Polwan Setor Rp598 Juta, Anak Petani di Subang Malah Dijadikan Baby Sitter

- 19 Mei 2024, 19:09 WIB
Kuasa Hukum korban penipuan oleh oknum polisi, Eka A Suryaatmaja, memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran dari korban kepada oknum polisi.
Kuasa Hukum korban penipuan oleh oknum polisi, Eka A Suryaatmaja, memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran dari korban kepada oknum polisi. /Iskandar Kabar Cirebon /

ARAHKATA - Nahas menimpa Teti Rohayati anak seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Alih-alih ingin menjadi polwan, gadis ini malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri.

Kasus penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming seleksi masuk institusi Polri ini terjadi saat Teti ingin menjadi seorang polwan. Namun, impiannya menjadi anggota polwan pun pupus dan uang yang diserahkan pun habis ditipu oknum Polisi.

Kepada para jurnalis saat menggelar press conference di salah satu mall Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Calim Sumarlin orang tua korban mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta kepada dua oknum polisi dengan dijanjikan anaknya menjadi polwan.

Baca Juga: Geger 10 Juta Gen Z Nganggur, Bappenas Sebut 12 Juta Lapangan Kerja Baru tapi Tunggu 2030 

Atas kejadian tersebut, dirinya telah melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian kasus tersebut.

Dikatakan Calim, kasus ini bermula ketika dirinya dikenalkan kepada Asep Sudirman seorang pecatan anggota Polres di Jakarta oleh ketua RT setempat. Meskipun awalnya tidak tertarik, bujukan dari ketua RT dan Asep membuat Calim memutuskan agar anaknya mendaftar sebagai polisi.

“Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap."

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan 

"Uang sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lalu, uang Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Calim menjual rumah, sawah, dan kebun miliknya. "Sebagian uangnya saya transfer ke rekening Asep Sudirman, sisanya diserahkan kepada oknum polisi lainnya," ujarnya

"Tapi, Teti anak saya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun," ucapnya

Baca Juga: Sebuah Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Tiga Orang Meninggal Dunia

Namun, ketika kembali ke Jakarta, Teti mendapati oknum polisi tersebut telah pindah rumah tanpa pemberitahuan.

Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada Calim. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018.

Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS menegaskan, hingga saat ini, janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum pun belum memberikan kepastian bagi kliennya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga KK 

Eka menegaskan, pihak berwenang Polri memberikan perhatian yang serius terhadap kasu ini demi rasa keadilan. "Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," tandasnya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah