ARAHKATA - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Satria mengundang para pemimpin redaksi media massa sebagai representasi publik untuk mendapat masukan dan aspirasi terkait seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode mendatang.
"Hari ini untuk pertama kali pansel mengadakan jumpa dengan representasi publik, yaitu pemimpin-pemimpin redaksi. Saya kira ini forum yang sangat penting buat pansel untuk mendapat masukan, menyerap aspirasi," kata Arif saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Arif, pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa ini menjadi motivasi bagi para anggota pansel untuk menghasilkan calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK yang sesuai harapan publik.
"Aspirasi dari para pemimpin redaksi ini menjadi bekal bagi pansel untuk menyiapkan langkah yang sistematis, terukur dan efektif," tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar mengatakan pertemuan media massa dengan Pansel KPK ini menjadi penting di tengah sikap skeptis yang tinggi dari masyarakat.
Kohar mengatakan skeptisisme yang muncul dari masyarakat, salah satunya berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK yang membuat posisi lembaga tersebut berada di bawah presiden.
Baca Juga: Puluhan Pegawai RSKD Duren Sawit Keluhkan Manipulasi Dana Remunerasi
"Karena awalnya diawali dari revisi undang-undang yang banyak menuai kritik, lalu orang menjadi semakin skeptis, lalu ditunjukkan dengan berbagai kasus komisioner yang membuat publik semakin skeptis," katanya.
Kohar menjelaskan bahwa 13 pemimpin redaksi media massa yang hadir dalam pertemuan dengan Pansel KPK memberikan masukan agar pansel mampu menjaga independensi dan tidak goyah atas berbagai kemungkinan intervensi.
Media massa, tambah Kohar, berupaya mengembalikan harapan publik agar kinerja KPK dan muruah lembaga antirasuah tersebut kembali pada jalurnya.
Baca Juga: Demi Kesehatan Jagalah Berat Badan di Usia 40 Dengan Asupan Rendah Gula
"Meskipun di undang-undangnya KPK merupakan rumpun eksekutif, namun dalam praktiknya KPK harus menjadi independen dan menjalankan prinsip-prinsip yang betul-betul bisa dijunjung tinggi," kata Kohar.
Pertemuan Pansel KPK dengan pemimpin redaksi media massa ini bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi publik dengan praktisi antikorupsi selama 14 hari ke depan.
Arif mengatakan Pansel KPK membutuhkan aspirasi dari pimpinan media massa mengenai proses seleksi sehingga panitia bisa bekerja maksimal sesuai harapan publik.
Baca Juga: KPK Periksa Seorang Mahasiswa Melita De Grave Terkait Buronan Harun Masiku
Pelibatan partisipasi masyarakat juga menyentuh kalangan akademisi dari pimpinan perguruan tinggi pada 6 Juni 2024, berlanjut pertemuan dengan pimpinan BUMN pada 10 Juni 2024.***