442 Jukir Liar di Minimarket dan Ruko, Ditindak Pemprov DKI Jakarta

- 3 Juni 2024, 09:17 WIB
Tangkapan Layar Penertiban Juru Parkir Liar / IG @dishubdkijakarta
Tangkapan Layar Penertiban Juru Parkir Liar / IG @dishubdkijakarta /

ARAHKATA - Tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di Jakarta selama dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Syafrin mengatakan penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Komunitas BEPers Indonesia Gelorakan Hidup Sehat dengan Latihan Bersama Bioenergypower

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.

Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.

Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada akhir Juni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas.

Baca Juga: Prabowo Siap Terjunkan Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza Jika Diminta PBB

Khusus pada 30 Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah