Universitas Mataram Resmi Pecat Oknum Dosen Terbukti Berbuat Cabul

- 21 Juni 2024, 16:12 WIB
Universitas Mataram (dok: istimewa)
Universitas Mataram (dok: istimewa) /

 

 

ARAHKATA - Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat memecat oknum dosen berinisial AW sebagai tenaga pendidik setelah terbukti berbuat cabul terhadap sejumlah mahasiswi.


Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram Joko Jumadi di Mataram, Jumat, 21 Juni 2024 menjelaskan tindakan pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

"Jadi, keputusan ini (pemecatan) merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko.

Baca Juga: Jakarta Hingga Kini Jadi Barometer Masih Prospektif Tujuan Bisnis dan Investasi

Dia menjelaskan keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujarnya.

Satgas PPKS Unram menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang.

Baca Juga: KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Sidik Korupsi di Basarnas

"Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap dia.

Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis.

Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram.

Baca Juga: KPAI: Pentingnya Orang Tua Menjadi Garda Terdepan Pelindung Anak

Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan alumni ini sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut.

Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada tahun 2010.

"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," ujarnya.

Baca Juga: BPK Ungkap BUMN Farmasi Indofarma Global Medika Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah