Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Pegawai Kominfo yang Bekingi Situs Judi Online

- 18 Juni 2024, 21:32 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat apresiasi.

Pembentugas Satgas Judi Online itu menandakan bahwa judi online merupakan kejahatan yang harus diperangi secara bersama-sama. 

"Satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat dan kerusakannya dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba, yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum kita," kata Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online Dengan Deposit Pulsa

Santoso menyatakan, sejak masa lalu judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diperangi. Seiring berkembangnya teknologi informasi (IT) saat ini banyak dimanfaatkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab atau bandar judi dengan membuat permainan judi melalui teknologi yang dikenal sebagai judi online (judol).

Bahkan, ia menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekingi situ-situs judi online. Mengingat, judi online merupakan jaringan lintas negara.

"Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," ungkap Santoso.

Baca Juga: Tegas, DPR Tolak Keras Wacana Pejudi Online Dapat Bantuan Sosial 

Ia tak memungkiri, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Kejahatan konvensional yang masif terjadi di suatu negara salah satu indikatornya karena banyak oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah