Menurut Sugeng, dirinya juga telah mencoba melakukan menelusuran terhadap beberapa nama yang ada dalam daftar itu.
“Satu hingga tiga nama sudah saya cocokan dan ternyata cocok,” paparnya.
Baca Juga: Merayakan HUT Jakarta, Naik TransJakarta Tarifnya Hanya Rp1
Sugeng menjelaskan bahwa daftar nama-nama itu sempat diinformasikanya pada kasus Sambo, namun dirinya tidak membuka ke publik nama-nama tersebut.
“Saya tidak membukan karena mempertimbangkan kegoncangannya dan data itu belum terefikasi juga, meskipun satu hingga 3 nama saya cocokan dan ternyata cocok,” papar Sugeng.
“Data itu hingga saat ini ada dalam data base saya dan saya juga dapat datanya dari orang dalam,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Uang Palsu Rp22 Miliar Dibuat Sejak April 2024 Tiga Pelaku DPO
Dengan kondisi yang ada dan dari laporan yang diterimanya, menurut Sugeng negara Indonesia penegakan hukumnya ‘seolah-olah’ dan kanapa judi tidak dilegalkan saja.
Masih dengan Sugeng, jika dilegalkan maka pemerintah bisa mengontrol bandar-bandar sehingga mereka tidak bisa memainkan sistem.
Selain itu juga dapat membatasi siapa saja yang bisa bermain dan membuat berbagai regulasi yang ketat dalam mengatur perjudian.