IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!

- 23 Juni 2024, 21:14 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar /Antaranews

ARAHKATA - Judi online saat ini mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo telah mengangkat Hadi Tjahjanto yang merupakan Menkopolhukam sebagai kepala Satgas Judi online.

Akan tetapi menurut Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch atau IPW bahwa pemerintah melakukan penindakan judi oleh Pemerintah terlihat seperti ‘seolah-olah’.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugeng mengingat keseriusan Pemerintah dalam penindakan judi termasuk judi online.

Baca Juga: Menkominfo Perangi Judi Online, Minta Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus  

Menurut Sugeng, dengan dibentuknya Satgas baru masuk yang namanya rencana kerja dan sebuah tuguran bagi Polri.

Sedangkan pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Dalam podcast di akun @Forum Keadilan TV, Sugeng juga menyinggung bahwa IPW kantongi nama penerima setoran judi.

Baca Juga: BNN RI Musnahkan 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar 

“Tapi itu tidak saya buka, karena kalau dibuka Mabes Polri bisa kolaps,” terangnya.

Menurut Sugeng, dirinya juga telah mencoba melakukan menelusuran terhadap beberapa nama yang ada dalam daftar itu.

“Satu hingga tiga nama sudah saya cocokan dan ternyata cocok,” paparnya.

Baca Juga: Merayakan HUT Jakarta, Naik TransJakarta Tarifnya Hanya Rp1

Sugeng menjelaskan bahwa daftar nama-nama itu sempat diinformasikanya pada kasus Sambo, namun dirinya tidak membuka ke publik nama-nama tersebut.

“Saya tidak membukan karena mempertimbangkan kegoncangannya dan data itu belum terefikasi juga, meskipun satu hingga 3 nama saya cocokan dan ternyata cocok,” papar Sugeng.

“Data itu hingga saat ini ada dalam data base saya dan saya juga dapat datanya dari orang dalam,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Uang Palsu Rp22 Miliar Dibuat Sejak April 2024 Tiga Pelaku DPO 

Dengan kondisi yang ada dan dari laporan yang diterimanya, menurut Sugeng negara Indonesia penegakan hukumnya ‘seolah-olah’ dan kanapa judi tidak dilegalkan saja.

Masih dengan Sugeng, jika dilegalkan maka pemerintah bisa mengontrol bandar-bandar sehingga mereka tidak bisa memainkan sistem.

Selain itu juga dapat membatasi siapa saja yang bisa bermain dan membuat berbagai regulasi yang ketat dalam mengatur perjudian.

Baca Juga: Tekad Muji Rahayu Memajukan Sektor Kelautan Serta Nelayan di Tulung Agung 

Sedangkan menyinggung tentang Satgas Judi yang dibentuk pemerintah, menurut Sugeng jika pemerintah tidak punya akuntabilitas publik, di mana akuntabilitas mereka hanya pada pimpinannya saja.

“Jika pemerintah tidak memiliki akuntabilitas publik yang baik, saya tidak percaya ini akan bisa selesai,” tegasnya.

Sugeng berharap jika Satgas Judi yang dibentuk dapat membeberkan ke publik apa saja yang telah dikerjakan sehingga masyakarat mengetahui perkembangnnya,” pinta Sugeng.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah