"(Menuntut) majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Tim JPU, Otong Hendra Rahayu.
Selain dituntut penjara, Jerinx juga turut dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.