Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Pikir-pikir

- 19 November 2020, 18:10 WIB
Jerinx saat pembacaan vonis.
Jerinx saat pembacaan vonis. /

"(Menuntut) majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Tim JPU, Otong Hendra Rahayu.

Selain dituntut penjara, Jerinx juga turut dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah