Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Pikir-pikir

- 19 November 2020, 18:10 WIB
Jerinx saat pembacaan vonis.
Jerinx saat pembacaan vonis. /

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan 14 bulan penjara plus denda Rp10 juta kepada drummer Superman is Dead (SID), Jerinx.

Hakim menilai terdakwa bernama asli I Gede Aryastina ini terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Di kasus yang dikenal dengan 'IDI Kacung WHO' ini, Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11).

Jerinx sendiri usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang.

Ia memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx dituntut tiga tahun penjara pada Selasa (3/11).

Suami Nora Alexandra ini dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun instagramnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x