"Maskapai penerbangan harus mengembalikan biaya paket karantina ke penumpang," lanjut GACA.
Baca Juga: Bulan Depan Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi
Lebih lanjut, aturan ini berlaku setelah surat edaran diterbitkan. Seluruh maskapai penerbangan harus mematuhi aturan ini.
"Aturan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh GACA bersifat wajib. Pelanggaran eksplisit atas perintah pemerintah akan ditindak dan diadili," tutup GACA.***