Arab Saudi Cabut Aturan COVID-19, Pakai Masker di Luar Ruangan Tak Wajib Lagi

- 25 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi Arab Saudi sudah membuka penyelenggaraan ibadah umrah untuk jemaah dari luar negaranya.
Ilustrasi Arab Saudi sudah membuka penyelenggaraan ibadah umrah untuk jemaah dari luar negaranya. /Pixabay/ Dinar Aulia /

ARAHKATA - Pemerintah setempat Arab Saudi telah mencabut semua aturan terkait COVID-19.

Mulai dari pembatasan kegiatan hingga pakai masker di luar ruangan. Namun, untuk di dalam ruangan, masker masih wajib digunakan, misalnya di masjid.

Dikutip Arahkata Jumat 25 Maret 2022, para pendatang dari luar negeri tidak lagi diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes saat tiba di negara tersebut.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Varian Omicron Tembus 10 Juta di Korea Selatan

Bahkan pemerintah setempat juga telah membatalkan semua persyaratan karantina. Kebijakan baru ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui akun Twitter-nya.

Menurut Kementerian Kesehatan setempat, pencabutan ini dilakukan karena kasus COVID-19 di Arab Saudi menurun secara signifikan menjadi kurang dari 5 persen. Selain itu, 99 persen populasi di sana, usia 12 tahun ke atas, telah divaksinasi.

Baca Juga: Prancis Hapus Protokol Kesehatan, Kasus COVID-19 Kembali Naik

"Keputusan ini didasarkan pada tindak lanjut situasi epidemiologis virus corona, umpan balik otoritas kesehatan yang kompeten, dan kemajuan yang telah dicapai dalam memerangi pandemi," Saudi Press Agency melaporkan.

Meski aturan pembatasan COVID-19 telah dicabut, pihak berwenang tetap mengingatkan masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin booster.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: Saudi Press Agency The National News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x