Selain Ibu Hamil, Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta Cek Syaratnya Disini

14 Januari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta /Kolase/Cirebon Raya/Cirebon Raya

ARAHKATA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan Balita.

Penyaluran BLT Program Keluarga Harapan dengan rincian BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan sosial PKH sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19, pemerintah berharap program ini dapat membantu perekonomian khusunya ekonomi mikro.

Baca Juga: Soal Vaksin, Ini yang Disusulkan Kadin

Dikutip Arahkata.com dari FixIndonesia, penyaluran BLT PKH 2021 dimulai pemerintah pada 4 Januari 2021, diharapkan masyarakat segera melakukan proses pencairan ke Bank penyalur agar bantuan ini dapat dimanfaatkan.

Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Menteri Suharso menyampaikan Rencana Pembangunan Pertahanan Tahun 2021

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Lalu pada masa pemeriksaan ibu hamil juga akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Kemudian, apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Berikut Alur Registrasi Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Terakhir prosedur yang harus dilalui masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca-persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta tersebut memang benar. Namun yang penting untuk digarisbawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.*** (Tim Fix Indonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler