Ada Penyalahgunaan Bansos, Risma: Libatkan Bareskrim dan Kejaksaan

4 Agustus 2021, 17:21 WIB
Mensos Tri Rismaharini saat menyalurkan bansos langsung di Yogyakarta, pada Senin, 19 Juli 2021 /Instagram/@kemensosri

ARAHKATA - Di tengah sulitnya situasi serta ekonomi masyarakat karena pandemi COVID-19.

Beredar informasi banyaknya oknum yang menyalah gunakan program pemerintah seperti Bantuan Sosial (bansos).

Sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan tindakan keras untuk dapat mengantisipasi ada temuan penyalahgunaan di lapangan.

Baca Juga: Dua Tersangka Pungli di Kabupaten Tangerang Tertangkap

Tindakan tersebut berupa Kemensos bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bansos sampai ke warga yang pantas menerima.

"Jadi kita sudah bekerjasama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk masalah-masalah (penyelewengan) ini," kata Mensos Risma, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

Ia menekankan bagi siapapun yang menyelewengkan bansos akan berhadapan dengan polisi dan kejaksaan.

Termasuk dengan oknum pendamping sosial, perangkat pemerintahan terbawah baik RT, RW atau Kelurahan.

Sebagaimana yang saat ini sudah banyak kasus bansos yang ditangani polisi dan kejaksaan di daerah.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

"Banyak (kasus), sekarang lagi ditangani, ada yang ditangani Bareskrim maupun Kejaksaan Agung," tekannya.

Seperti yang sedang diproses kasus penyelewengan bansos di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Resmi Dihapus, Berikut Fakta dan Alasan Fitur Fleet Twitter

Risma membuktikan dari kasus tersebut mendapati dua oknum pendamping sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu pula di beberapa daerah lain seperti Depok, yang sedang dalam proses di pihai Kepolisian.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler