Lantang! 20 Ormas Sipil Surati Jokowi, Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

2 Agustus 2023, 17:28 WIB
Aksi Simpatik Tolak Perokok Anak /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Saat mayoritas negara dunia merumuskan peta jalan menurunkan prevalensi perokok, Indonesia justru menyiapkan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT), melalui upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia, yang berencana menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Apalagi data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ditemukan juga kenaikan jumlah perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau e-cigarette meningkat dari 7,2 persen dari tahun 2013, menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

Baca Juga: PKB Ingat Kata Gus Dur, Prabowo Bakal jadi Presiden di Akhir-akhir Usia

Inilah sebabnya 20 organisasi gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dengan lantang menolak keras rencana penyusunan Rancangan Perpres Peta Jalan IHT yang diupayakan pemerintah. Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

 Tidak hanya itu surat penolakan juga ditembuskan beberapa lembaga pemerintah sepert Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.

Mirisnya, Perpres Peta Jalan IHT 2023-2027 ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Bahkan Perpres ini ditargetkan selesai akhir tahun 2023, dengan dalih memberi kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!  

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo sebagai salah satu perwakilan Koalisi, merasa aneh karena aturan Peta Jalan IHT ini pernah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena substansi dan isi materinya sama dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015.

Menperin ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 P/HUM/2016, tapi kata Ary lewat Perpres Peta Jalan IHT malah mau diberlakukan lagi.

”Substansi dari Perpres Peta Jalan ini sama saja dengan regulasi yang sudah pernah ada tapi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ary melalui keterangannya dikutip ArahKata.com, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Kabasarnas Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Dijebloskan ke Tahanan Militer

Masih ingat betul dalam ingatan Ary, Pencabutan Permenperin ini karena Mahkamah Agung RI menilainya bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengesahan International Covenant and Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Social, dan Budaya), UU Perlindungan Anak dan UU Cukai.

”Bagaimana mungkin peraturan yang sebelumnya pernah diajukan dan kemudian sudah dibatalkan, mau dibangkitkan lagi. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena seperti mengulang terus kesalahan yang sama,” jelasnya.

Selain itu menurut Ary, Perpres Peta Jalan IHK dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau dinilai ada konflik kepentingan dua pihak, yakni kepentingan industri tembakau yang ingin meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau, dan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa menurunkan prevalensi konsumsi produk tembakau.

Baca Juga: Kabasarnas Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Dijebloskan ke Tahanan Militer 

Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menambahkan Perpres Peta Jalan IHt dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Padahal pemerintah dan swasta juga diamanatkan untuk memperkuat regulasi pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat, termasuk pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

”Dari penjelasan Arah Kebijakan dan Strategi, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau bertolak belakang dengan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN 2020-2024 yakni meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sudibyo Markus.

Baca Juga: Geram Dengan Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi, PDIP Siap Layangkan Gugatan

Adapun 20 organisasi Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak Perpres Peta Jalan IHT dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau ini di antaranya sebagai berikut:

  1. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
  2. Komnas Pengendalian Tembakau
  3. Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI
  4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  5. Yayasan Lentera Anak
  6. Indonesia Institute for Social Development (IISD)
  7. Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI
  8. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
  9. CHED ITB Ahmad Dahlan
  10. Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  11. Yayasan Kakak
  12. Yayasan Pusaka Indonesia
  13. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
  14. Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Unimma
  15. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
  16. Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
  17. Udaya Central
  18. STEPS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  19. Yayasan Ruandu Sumatera Barat
  20. Yayasan Gagas Mataram***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler