ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
Baca Juga: Kabasarnas Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Dijebloskan ke Tahanan Militer
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.
Baca Juga: Wamen BUMN Cerita Proyek Kereta Cepat yang Nyaris Mangkrak
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.